Polres Banggai: Ale Ditangkap Murni Kasus Pengancaman

oleh -
Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S. Muda

BANGGAI – Polres Banggai menyatakan kasus menjerat Febrianto Hado alias Ale (32) warga Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulteng, bukan merupakan kasus lahan tambak udang ataupun agraria, tapi pengancaman.

“Kasus ditangani bukan terkait lahan tambak udang, tapi murni karena adanya laporan pengancaman dari pelapor ” kata Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S. Muda kepada Jurnalis di Kawasan Bukit Halimun, Luwuk Selatan, Ahad (7/1).

Selain itu, usai diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Banggai, terlapor langsung diserahkan kepada penasihat hukumnya.

“Terlapor tidak dilakukan penahanan dan pada Sabtu 6 Januari 2024 pukul 22.00 WITA sudah diserahkan kepada penasihat hukumnya. Untuk proses hukum tetap berlanjut,” beber Iptu Al Amin.

BACA JUGA :  Kasus UU ITE Berlanjut Sidang Pemeriksaan Setempat di Poboya

Pelaku diamankan Polres Banggai atas laporan polisi nomor LP/B/04/I/2024/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH Tgl 3 januari 2024.

Kasus tersebut terjadi pada Rabu 3 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 Wita saat pelapor berinisial AR (54) merupakan salah satu karyawan tambak udang tersebut, sedang duduk di pos 1 penjagaan Tambak Udang PT.MAB.

“Tiba-tiba terlapor datang marah-marah dan langsung mengamuk dengan cara menunjuk-nunjuk pelapor,” jelasnya.

Selanjutnya, terlapor mendekati pelapor dengan maksud ingin memukul, tetapi dilerai oleh karyawan PT. MAB yang sedang berada di tempat tersebut.

BACA JUGA :  Kepala Desa dan Fasilitator Program GERCEP Desa Sipi Ditahan

“Dan terlapor membuat keributan serta melakukan pengancaman kepada pelapor dengan mengatakan akan memukul pelapor apabila pelapor masih bekerja di Perusahaan Tambak Udang tersebut,” ujar Iptu Al Amin.

Ia mengatakan,saat itu pelapor hanya diam, sedangkan terlapor langsung pergi meninggalkan pelapor. Pelaku ditangkap atas dasar surat perintah penangkapan nomor : SP.KAP/03/I/Res.1.24/2024/Reskrim tanggal 5 januari 2024 atas kasus tindak pidana pengancaman sesuai pasal 335 KUHP.

“Pengancaman dilakukan terlapor tersebut terhadap karyawan-karyawan perusahaan tambak udang sudah dilakukan berulang kali, termasuk pengancaman dilakukan oleh karyawan di lokasi tambak udang,” beber perwira pangkat dua balak tersebut.

Ia menambahkan, bahwa pengancaman terakhir dilakukan terlapor terhadap korban maupun karyawan perusahaan tambak udang pada 5 Januari 2024, bertempat di Kantor Bupati Banggai, setelah selesai pertemuan.

BACA JUGA :  Bangun Rumah Dinas Guru Tanpa Bayar Tanah, Warga Balukang II Gugat Kepsek SMA 1 Sojol

“Adapun tujuan pelaku melakukan pengancaman terhadap karyawan-karyawan perusahaan tambak udang, adalah agar karyawan tidak melakukan aktivitas sehingga kegiatan perusahaan terhenti,” beber Kasi Humas.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan pelapor maupun saksi-saksi bekerja sebagai karyawan perusahaan, mereka sangat takut dan khawatir atas ancaman dari pelaku.

Reporter: */IKRAM
Editor: NANANG