Polres Amankan 53 Unit Motor dari Delapan Curanmor

oleh -
Polres Palu menghadirkan barang bukti dan penadah sepeda motor hasil curanmor. (FOTO: DOK. HUMAS POLRES PALU)

PALU – Dalam kurun waktu sebulan, jajaran Polres Palu berhasil mengamankan tujuh pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) beserta barang bukti 53 unit kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Sebenarnya terdapat delapan pelaku dalam kasus ini. Namun satu diantaranya JH (40) sudah meninggal dunia. Sementara tujuh lainnya adalah AI (33), JI (25), FF (22) dan MD (16). Mereka merupakan pelaku Curanmor, Curas, dan Curat. Kasusnya sudah memasuki tahap II.

Sisanya adalah MS (20), AC (30) dan MJ (30).

Kemarin, tiga penadah barang curian itu turut dihadirkan tanpa penutup wajah, yakni AD (41), AL (36) dan BM (27).

“Penangkapan terhadap delapan pelaku ini merupakan hasil pengembangan kasus Curanmor yang ada di wilayah Parigi Mautong. Salah satunya adalah residivis jaringan kelompok Aco,” kata Kapolres Palu, AKBP Mujianto, Jumat (20/10).

BACA JUGA :  Pemisahan Kementerian, Sinergitas dan Adaptasi Ditekankan

Menurut Kapolres, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Sedangkan penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Pada kesempatan itu, Kapolres membeberkan modus dan motif para pelaku, yakni menggunakan kunci T, mendorong kendaraan roda dua yang masih terdapat kunci kontak, kendaraan tidak terpantau CCTV. Faktor ekonomi menjadi motif utama para pelaku untuk melakukan aksinya.

Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palu agar selalu meningkatkan kewaspadaan, baik saat berada di dalam maupun di luar rumah.

BACA JUGA :  850 Kotak Suara Untuk Pilkada 2024 Tiba di Poso

“Ketika berpergian juga selalu berhati-hati, jangan terlalu banyak menggunakan perhiasan yang mencolok karena itu adalah salah satu faktor terjadinya tindak kriminal,” tandasnya. (FALDI)