PALU – Gubernur Sulteng, Longki Djanggola mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulteng, Jumat (05/07), guna melaporkan politisi Partai NasDem, Yahdi Basma atas penyebaran berita bohong (hoax) mengenai dirinya, beberapa waktu lalu.
Gubernur yang didampingi sejumlah penasehat hukum tiba di SPKT pukul 10.00 Wita dan diterima perwira jaga SPKT, AKP Amir Dewa dan seorang staf.
Saat sedang di ruang SPKT, Kapolda Sulteng Brigjen Pol Lukman Wahyu pun tiba menemui gubernur.
Setelah berbincang beberapa menit dan diwarnai sedikit debat terkait kasus ini, Kapolda kemudian mengantar gubernur ke ruang penyidikan Ditreskrimsus untuk memasukan laporannya dan diambil keterangannya selama sekitar satu jam.
Kepada perwira yang menerimanya, Longki menjelaskan bahwa dirinya sebenarnya sudah mengadukan berita hoax ini sejak lima pecan, yakni 20 Mei 2019, namun progres penanganannya mengecewakan.
Karena itu, Longki mengaku datang lagi dengan membawa surat dan berkas-berkas yang dibutuhkan agar laporan pengaduan diubah menjadi laporan polisi dan bisa ditangani lebih serius oleh penyidik. Polda pun diharap mengambil langkah hukum tegas terhadap Anggota DPRD Sulteng itu.
“Saya membuat laporan baru, laporan yang lebih fokus lagi kepada pelaku penyebar hoax Yahdi Basma. Kalau yang lalu pengaduannya secara makro sifatnya kepada sejumlah orang. Tetapi kali ini fokus kepada Yahdi Basma,” ujarnya.
Longki menyatakan bahwa hoax yang dilakukan Yahdi melalui media sosial sangat melecehkan dirinya dan wibawanya sebagai gubernur.
“Wibawa saya sebagai Gubernur sangat dihina dengan ungkapan bahwa seolah-olah saya membiayai people power,” ujarnya.
Dia mengaku mengetahui motif Yahdi menyebarkan berita itu, yakni untuk mendiskrediktan dirinya agar tidak bisa buat apa-apa.
“Sebagai seorang yang jantan, tidak usahlah seperti itu. Sebagai politisi jangan begitu caranya,” tegasnya.
Ketika ditanya apakah ada upaya damai untuk menyelesaiakan kasus ini, Longki mengatakan tidak ada istilah itu.
“Jangan mentang-mentang masyarakat dewasa ini bebas melakukan sesuatu, lalu kemudian minta maaf begitu saja. Mohon maaf itu, nanti di pengadilan saja,” katanya.
Sampai saat ini pun, Longki mengaku tidak membuka diri untuk berkomunikasi dengan Yahdi.
“Sebagai politisi betul-betul saya mau membuat pelajaran buat yang bersangkutan, jangan merasa paling hebat, paling pintar dan jangan merasa karena partainya orang besar, dia mau seenaknya saja. Sampai dimanapun akan saya akan hadapi dia (Yahdi Basma),” tegasnya.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait lambannya penanganan aparat Polda Sulteng terhadap pengaduan ini karena adanya intervensi pihak luar, gubernur mengatakan bahwa dirinya pun menduga hal itu.
“Kemungkinan besar ada dan itu saya katakan tadi ada bahasa-bahasa sesumbar yang menyatakan akan menghukum Yahdi bila terbukti bersalah. Yah itu kan lips service saja, kita sama-sama mengertilah,” ujar Longki lagi.
Kapolda Sulteng, Brigjen Pol. Lukman Wahyu Hariyanto, mengatakan, sudah ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima kuasa hukum Gubernur. Dalam SP2HP tersebut, sudah ada 17 saksi yang diperiksa. Lukman juga menampik adanya intervensi.
Terpisah, Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulteng, Muslimun, menyatakan, pihaknya akan mengambil sikap tegas dengan memecat Yahdi Basma, apabila terbukti bersalah. Pihaknya pun menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya ke kepolisian.
“Sesuai dengan perintah Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad M Ali, bahwa apabila terlapor terbukti, harus dipecat. Siapa yang suka hoax? semua ingin kebenaran, karena hukum di Indonesia ini tidak pandang bulu,” tegasnya.
Menurutnya, kasus ini merupakan masalah pribadi Yahdi dengan Gubernur. Karena itu, meski posisi Yahdi di Partai NasDem merupakan salah satu wakil ketua DPW, namun sejauh ini pihaknya belum mempunyai rencana untuk memberikan bantuan.
Sementara itu, sekitar seratus lebih warga yang tergabung dalam Forum Rakyat Anti Hoaks berunjuk rasa di depan Mapolda Sulteng, meminta pihak Polda segera menangkap Yahdi Basma atas penyebaran berita hoax tersebut.
Kasus penyebaran hoax ini berawal ketika muncul berita seolah-olah klipping dari koran harian lokal yang berjudul Gubernur Longki Membiaya “People Power” dan disebarkan melalui media sosial facebook dan beberapa group WhatsApp.
Klipping koran tersebut ternyata juga hanya rekayasa karena pihak media yang bersangkutan mengaku tidak pernah menerbitkan berita seperti itu.
Gubernur kemudian mengajukan laporan pengaduan ke Polda pada 20 Mei 2019, namun karena merasa tidak ada perkembangan positif dalam penanganan kasus, sehingga Gubernur melaporkan kembali kasus tersebut. (MELDA/IKRAM/FALDI)