PALU- Polisi masih terus mendalami kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 29 kilogram asal negeri jiran Malaysia, melalui jalur laut, Sabtu , 25 Desember 2021 silam.
Dari pengungkapan kasus atas kerjasama Ditresnarkoba Polda Sulteng serta Bea dan Cukai Pantoloan ini petugas berhasil mengamankan 29 paket sabu dan tersangka Dedi (39) Rosdin (43 ), Sunardi (40), Andris (35 ) dan Hamid (36) salahsatunya merupakan warga Negeri Malaysia.
“Sampai kini kepolisian masih terus mendalami dan melakukan penyidikan kasus tersebut,” kata Kasubdit Penerangan Masyarakat, Bidang Humas, Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, di Palu, Ahad (6/2).
Pengungkapan ini bermula pada Rabu 03 November 2021 personel Ditresnarkoba mendapatkan informasi terkait akan adanya aktifitas penyelundupan narkotika jenis sabu berasal dari Malaysia masuk ke wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng).
Setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan, tepat Sabtu 25 Desember 2021 personel Ditresnarkoba Polda Sulteng dan Bea Cukai Palu berhasil menangkap tersangka inisial Dedi yang menjadi target di Dusun Dondasa, Desa Siboang Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.
Tersangka Dedi mengakui telah menyimpan narkotika di rumah pamannya di Desa Balukang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.
Dan di rumah tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 29 paket, masing-masing perpaketnya 1 killogram.
Selain 29 paket sabu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu unit kapal, lima unit handphone, satu pucuk senjata api rakitan, dan tiga butir amunisi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.