PALU – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Palu menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan (begal). Pelaku H alias Ardi (22) alamat Jalan Bayam, dan MA alias Arjun (20) alamat Jalan Buah Pala, Kelurahan Boyaoge, Kecamatan Tatanga.
Keduanya dibekuk polisi di Jalan Kancil, Lrg Pelangi, kecamatan Palu Selatan, dan di Jalan Durian, Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Pukul 04.00 WITA, Jumat (16/7).
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dengan membawa kedua pelaku untuk menunjukkan tempat menjual hasil curiannya. Setelah sampai di tempat pelaku turun dari mobil.
Saat berjalan menuju tempat diduga tempat penjualannya, kedua pelaku berusaha melarikan diri. Sehingga polisi langsung memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan.
“Karena tidak diindahkan, sehingga tim langsung melakukan tindakan tegas terukur, dan berhasil melumpuhkan pelaku, lalu kemudian dibawa ke Rs Bhayangkara untuk diberi tindakan medis,” Kata Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal kepada MAL Online, Sabtu(17/7).
Riza mengatakan, penangkapan berdasarkan dua laporan polisi. Nomor: LP.B/635/VII/2021/ SPKT/Polres Palu, Tanggal 2 Juli 2021,Tentang tindak pidana Curat. Dan laporan polisi nomor: LP.B/606/VI/2021/Sulteng/Resort palu/Tanggal 21 Juni 2021 tentang Tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Pada Ahad 6 Juni 2021, Sat Reskrim Polres Palu menerima laporan tentang tindak pidana Curat yang terjadi di Jalan Tg Karang, Kelurahan Lolu Selatan,” kata AKBP Riza Faisal.
Menerima laporan itu, kata Riza, polisi kemudian mendatangi tempat kejadian peristiwa (TKP), dan mendapat bahan keterangan (baket) berupa rekaman Closed-Circuit Television (CCTV). Dari hasil rekaman itu, diketahui bahwa pelaku itu merupakan H alias Ardi.
“Pelaku ini juga merupakan DPO Polres Palu, sehubungan dengan kasus Pencurian dengan kekerasan terjadi di Jalan Tombolotutu, Kecamatan Palu Timur,” ujar AKBP Riza.
Setelah identitas pelaku diketahui, kemudian Tim Resmob Tadulako melakukan penyelidikan mengenai keberadaan pelaku.
“Anggota mendapat info bahwa pelaku menginap di indekos temannya di Jalan Kancil, Lrg Pelangi pada Kamis kemarin,” sebut AKBP Riza.
Mengetahui hal tersebut, polisi kemudian bergerak ketempat dimaksud, namun pelaku tidak berada ditempat itu. Kemudian, polisi mendapatkan info bahwa pelaku sedang berada di wilayah Palu barat, dan akan kembali ke kos temannya di Jalan Kancil.
Tim kemudian standby di kos tersebut, dan pelaku datang Jumat (16/7/) Pukul 03.00 WITA dinihari.
“Dan saat itu juga langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku A alias Ardi, dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan sebilah badik diselip di pinggangnya,” tambahnya.
Saat itu juga polisi melakukan introgasi, dan A mengakui melakukan pencurian di Jalan Tg Karang, Kota Palu.
“Pelaku ini mengaku mencuri bersama dengan temannya MA diketahui sedang berada di Jalan Durian,” kata AKBP Riza.
Mendapatkan info itu, polisi langsung menuju ke lokasi tersebut. Dan berhasil mengamankan MA, kemudian langsung dibawa ke Mako Polres Palu untuk dilakukan introgasi.
Menurut keterangan pelaku, bahwa H alias Ardi sudah melakukan pencurian di 16 TKP di wilayah Kota Palu. Diantaranya di Jalan Tg Karang, Jalan Tombolututu, Jalan Kelor dua kali, Jalan Kartini, Jalan Hang tuah, Jalan Lembu, Jalan Kancil, Jalan Touwa (dua kali), Jalan Rajawali, Jalan Datu Pamusu, Jalan Bantilan, Jalan Siranindi, Jalan Gajahmada, dan Jalan Jamur.
Adapun dari pristiwa itu selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti Yakni, Hp Oppo A1k warna hitam, Hp Oppo A5s warna hitam, Hp VivoY53 warna gold, Hp Lenovo warna hitam, Hp Oppo A12 warna Hitam, Hp samsung duos warna putih, Hp Samsung J1 warna hitam, masing-masing satu unit.
“Selain itu, anggota juga mengamankan barang bukti sebilah Badik,” Pungkas Kapolres Palu AKBP Riza Faisal.
Rep: IKRAM/Ed: NANANG

