Polisi Tangkap Wanita Pencuri Emas, Korban Rugi Rp30 Juta

oleh -

PALU – Unit I Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Utara , Polres Palu menangkap RM alias Wulan (24) pelaku pencurian emas, terhadap korbannya I GLA terjadi di Jalan Karana, Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (8/10)

“Penangkapan, berdasarkan laporan korban, bahwa telah terjadi pencurian emas di rumahnya,” kata Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno, kepada MAL Online, Sabtu, (8/10).

Ia mengatakan, mendapat pengaduan itu, dipimpin langsung Kapolsek Palu Utara Iptu Rustang, bersama tim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

“Saat diselidiki dan berhasil mengetahui keberadaanya, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Kayumalue, ” katanya.

BACA JUGA :  Karya Kreatif Warga Binaan Lapas Perempuan Palu Dapat Apresiasi DWP Kemenkumham RI

Selain pelaku, kata dia, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, lima handphone, dua kalung emas, empat cincin dewasa, satu gelang bayi dan satu batang emas murni.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian, Rp30 juta, ” katanya.

“Dan kasus ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya. (Ikram)