PALU- Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang perempuan berinisial R (49), warga Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, ditangkap pada sekitar pukul 17.05 WITA di sebuah warung, Senin, 16 Juli 2025
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Palu. Setelah menerima laporan, Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud.
“Penindakan kami lakukan di tempat kejadian perkara saat pelaku berada di warung tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket sabu dengan berat bruto 4,73 gram,” ujar Usman.
Pelaku diketahui memperoleh sabu dari Lk.TG di wilayah Tatanga, rencananya dikonsumsi dan dijual kembali. Barang bukti diamankan meliputi: 4 paket narkotika diduga jenis sabu,1 kantong plastik pembungkus
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya terus mengambil langkah tegas terhadap peredaran narkoba.
” Ini adalah bentuk komitmen Polresta Palu dalam menjaga generasi dari bahaya narkotika. Setiap informasi dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti,” tegas Kapolresta.
Deny menambahkan pihaknya berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi. Sinergi tersebut sangat penting menekan peredaran gelap narkoba di Palu.
Saat ini pelaku diamankan di Polresta Palu. Proses hukum lanjutan tengah berlangsung, termasuk tes urine, pemeriksaan, dan pelengkapan berkas perkara.***