PALU – Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penangkapan tiga tersangka AM (31), MN (31), RO (34) penyalahgunaan peredaran gelap narkotika.

Mereka ditangkap dalam tempo tiga hari, di dua lokasi dan waktu berbeda dan Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 100,64 gram.

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid penmas AKBP Sugeng Lestari mengatakan, ada 3 tersangka ditangkap dalam tempo tiga hari dalam waktu berbeda terkait peredaran gelap narkotika sabu.

“Penangkapan pertama pada Kamis (20/3) Pukul 23.30 WITA di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Talise Palu dengan tersangka AM (31) warga Jalan Kimaja Palu dan MN (33) warga Jalan Pandang Jakaya Palu, dengan barang bukti sabu seberat 50 gram,” kata AKBP Sugeng Lestari.

Lanjut Sugeng menambahkan, penangkapan kedua pada Sabtu (22/3) pukul 23.00 WITA di salah satu homestay Jalan Kijang Kelurahan Birobuli Selatan Palu, tersangka inisial RO (34) alamat Desa Sausu Trans Kecamatan Sausu Kabupaten Parimo, barang bukti diamankan sabu sebanyak 50,64 gram.

“RO mendapatkan Sabu dari wilayah Tatanga Palu dan rencananya dibawa dan diedarkan ke wilayah Kecamatan Sausu Kabupaten Parimo,” tambahnya.

Penangkapan dua kasus tersebut kata Sugeng, tidak lepas dari peran masyarakat aktif memberikan informasi kepada Kepolisian khususnya jajaran Ditresnarkoba Polda Sulteng.

“Terhadap tiga tersangka kini ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dipersangkakan sebagaimana pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,”katanya.

Reporter : **/IKRAM