Polisi Tangkap Resedivis Curanmor di Poso

oleh -
Pres rilis kasus curanmor di wilayah Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, Sulteng. (Foto:mediaalkhairaat.id/Ishaq)

POSO – Seorang pria inisial AR (29) ditangkap usai mencuri sepeda motor Honda Beat di Desa Tagolu, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kepada Polisi, tersangka mengaku membutuhkan sepeda motor tersebut, untuk dijual karena sudah tidak mempunyai uang.

Kapolsek Lage, Iptu Fathurrahman mengatakan, pencurian terjadi pada Jumat (2/8) baru baru ini. Saat itu pelaku mencuri motor yang terparkir di depan sebuah halte.

“Melihat kunci masih melekat di sepeda motor, pelaku langsung melakukan aksinya,” kata Kapolsek.

Selang beberapa waktu, korban alias LDP (76) langsung mendatangi Polsek Lage untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Setelah kami menerima laporan, tim kami langsung melakukan pencarian,” sebut Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Poso AKP. Basirun Laele saat menggelar pres rilis di Polsek Lage, Rabu (7/8).

BACA JUGA :  Baznas dan TNKT Berikan Bantuan Paket Sekolah di Kepulauan Touna

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat melakukan transaksi penjualan di lokasi Ruang Taman Hijau (RTH) kota Poso.

“Pelaku kami amankan dan dibawa ke Polsek Lage guna melakukan penyelidikan. Setelah kami menginterogasi, pelaku mengakuinya, pelaku adalah resedivis dengan kasus yang sama,” tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

BACA JUGA :  Kampanye di Gori-Gori, Ahmad Ali Janjikan Siapkan SDM Lokal untuk Industri Gas Banggai

Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin