MOROWALI – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengamankan seorang pria asal Kota Palu yang diduga kuat membawa narkotika jenis sabu seberat 76,50 gram.
Penangkapan dilakukan di Desa Solonsa, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali, Senin (26/5) pagi.
Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, melalui Kasat Narkoba Iptu Komang Darmawa Adi, menjelaskan bahwa tersangka berinisial S (44), warga Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, ditangkap saat mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna hitam di wilayah perbatasan Morowali dan Morowali Utara.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat Minggu malam (25/5/2025), terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang kerap membawa narkoba ke wilayah Morowali, khususnya ke Desa Topogaro,” ujar Iptu Komang.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu yang disembunyikan dalam bagasi sepeda motor. Barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni satu unit handphone Samsung warna cokelat yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka S berencana mengantarkan sabu tersebut kepada seorang pria berinisial D di Desa Topogaro dengan imbalan uang untuk setiap pengantaran.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Morowali untuk penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.
Polres Morowali mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkotika di daerah tersebut.
Reporter : Harits
Editor : Yamin