PALU– Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Rabu (30/4) siang.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika kerap dilakukan oleh seorang pria berinisial PS.
“Berbekal informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Baligau sekitar pukul 13.00 WITA,” kata AKP Usman.
Saat ditangkap, dari tangan PS ditemukan 13 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto mencapai 27,853 gram. Polisi juga mengamankan dua kotak plastik bening digunakan menyimpan barang haram tersebut.
AKP Usman menambahkan, PS mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R berdomisili di wilayah Tatanga untuk dikonsumsi dan dijual kembali.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Palu proses hukum lebih lanjut. Tes urine terhadap pelaku juga telah dilakukan dengan hasil positif mengandung zat amfetamin.
REPORTER : **/IKRAM