MOROWALI – Jajaran Satresnarkoba Polres Morowali berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 5,32 gram, di sebuah kos di Desa Fatufia Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.
Kapolres Morowali AKBP Bayu Indra Wiguno, melalui Kabag Ops Polres Morowali AKP Nasrudin, menerangkan bahwa pelaku berinisial AS (20), warga Desa Lamonre , Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi selatan telah diamankan petugas pada Sabtu 12 September 2020, sekitar pukul 21.00 Wita.
“Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada peredaran narkoba di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi. Setelah mendatangi lokasi, petugas mendapati pelaku AS, dan dia tak bisa berbuat banyak,” katanya kepada media ini, Selasa (15/9).
Menurut Nasrudin selain mengamankan pelaku, anggota Satres Narkoba juga berhasil mengamankan barang bukti sembilan bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat Bruto 5,32 gram, 1 buah HP Android merek Vivo V15 pro warna hitam, 2 pak plastik cetik bening , 2 lembar kertas tisu warna putih (pembungkus sabhu), dan 2 buah bungkusan rokok (tempat menyimpan sabhu).
Ditambahkan Nasrudin, selanjutnya anggota Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap AS dan membawanya bersama barang bukti ke Polres Morowali untuk dilakukan proses lanjut dan melakukan BAW (berita acara wawancara).
Lebih jauh Nasrudin mengatakan untuk tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU Narkotika.
“Untuk tersangak dikenakan UU Narkotika yang berbunyi, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar,” tutupnya.
Reporter: Harits
Editor: Nanang