PALU- Jajaran kepolisian resort Kota Palu,kurun waktu 8 jam berhasil menangkap Andi Julianto tersangka pembunuhan terhadap karyawan swasta findla Ramdhani (21) korbannya, kost di Jalan Keramat Jati, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Senin (19/5).

Kepala satuan reserse kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Palu, AKP Made Yoga Mahendra mengatakan, usai pihaknya mendapatkan info warga adanya seorang mayat, lalu menuju TKP kos, di Jalan Keramat Jati, Kelurahan Nunu,

“Kami bersama tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi TKP dan dekat bersama korban,” kata Made turut didampingi Paur Humas Polres Palu, Aipda I Kadek Aruna, bersama rekan.

Made mengatakan, hasilnya pada pukul 17.00 WITA, pihaknya menangkap terduga pelaku Andi Julianto merupakan kakak ipar korban. Meskipun diawal pelaku mengelak, tapi berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi-saksi akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku membunuh korbannya, sebab emosi dan kesal ketika diajak membantu mengurus istrinya (kakak korban) di Rumah Sakit, korban menolak sebab kecapean,” bebernya.

Made menambahkan, tersangka lalu membekap korban menggunakan bantal dan mencekiknya hingga meninggal.

“Tersangka disangkakan pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, mengapresiasi atas kinerja cepat timnya dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Kami bekerja maksimal sejak laporan diterima, dan dalam waktu kurang 8 jam pelaku berhasil di tangkap Ini bukti bahwa kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada warga,” ujar Deny.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG