PALU- Kepolisian Sektor Palu Selatan menangkap komplotan spesialis pencurian ban serep. Dari enam komplotan lima orang ditangkap masing-masing inisial A, R, MR, MF dan F, dan satu orang inisial A menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Komplotan pencuri ini menyasar mobil-mobil diparkir dengan type Cayla, Sigra, Agya, Avanza, sebab mudah mengambilnya. Mereka sudah melakukan pencurian di 20 tempat kejadian perkara tersebar di wilayah Kota Palu dan Kabupaten Sigi.
Kepala kepolisian sektor (Kapolsek) Palu Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Velly menuturkan, penangkapan terhadap komplotan ini berawal adanya laporan masyarakat dan tim menangkap salah satu pelaku inisial AR.
“Dari hasil interogasi terhadap inisial AR, menyebut masih ada rekannya yang lain, sehingga tim langsung menangkap rekan lainnya. Sedangkan satu orang buron, sedang dilakukan pengejaran,” katanya.
Velly mengatakan, dari lima orang ditangkap, dua diantaranya berasal dari Sulawesi Selatan R merupakan residivis dan MR. Sedangkan lainnya A dari Kota Palu, MF dari Kabupaten Sigi dan F dari Donggala.
“Mereka dalam melakukan aksi pencurian berganti-ganti pasangan,” katanya.
Velly mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya menyita barang bukti ban serep sekitar 26 picis. Barang hasil curian tersebut mereka jual murah 150-200 ribu dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e,4e dan 5e jo pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG