PALU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menangkap dua orang diduga penyalahguna narkotika jenis sabu yakni M (36) dan BI (26), di Jalan Adam Malik 2, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulteng.
Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah mengatakan, penangkapan dilakukan pada, pukul 14.00 WITA, Ahad (8/5). Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa kedua warga tersebut merupakan pemakai sabu.
Kemudian tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan terduga.
“Diperoleh informasi kedua terduga saat itu sedang berada di Jalan Adam Malik tepatnya di rumah milik M,” ujar Kombes Pol Barliansyah dalam keterangan tertulis diterima MAL Online, Senin (9/5).
Ia mengatakan, saat itu juga dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Petugas berhasil menyita barang bukti 15 paket kecil plastik klip diduga sabu dengan berat bruto 1,87 gram, gawai android, alat penghisap sabu dan uang Rp100 ribu.
“Keduanya lalu digelandang ke Makopolresta Palu untuk diproses, lebih lanjut,”pungkasnya.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG