TOUNA- Tim Gabungan Polres Touna bersama Pemerintah Daerah Kabuten (Pemkab) Touna, Kejaksaan Negeri Touna, Kehutanan serta Aparat Desa melakukan penertiban penambangan emas liar di Dataran Bulan Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna, Sabtu (28/01).
Dalam penertiban ini, tim gabungan menyisir kawasan Kilometer 49 dan 47 Dataran Bulan serta tempat lainnya dan mengamankan 6 pekerja dan alkon.
Penertiban dipimpin oleh Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy didampingi Kabag Ops Kompol Mulyadi, Kasat Reskrim Iptu Muhammad Kasim, Kabag Ekonomi Aspan Taurenta dan Kasi Intel Kejari Touna La Ode Muhammad Nuzul.
Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy mengatakan, tim gabungan melakukan penertiban di area Kilo 47 dan mengamankan barang bukti berupa 3 alkon digunakan untuk menambang.
“Tim Gabungan mengambil tindakan sterilisasi area tambang tersebut dengan membongkar sekaligus membakar camp, ” kata Riski dalam keterangan tertulis diterima MAL Online, Ahad (29/1).
Lanjut kata Kapolres, tim gabungan melakukan penertiban di area Kilo 49 mengamankan 6 pekerja beserta barang bukti berupa alkon dan membakar seluruh camp milik para pekerja penambangan emas tanpa izin ada dilokasi agar tidak bisa digunakan kembali.
“Kemudian para pekerja tambang dan barang bukti kami bawa ke Polres Touna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Riski menegaskan, pihaknya terus melakukan penegakan hukum terhadap penambangan emas liar di Dataran Bulan, Kecamatan Ampana Tete.
“Kita terus melakukan penindakan terhadap para pelaku penambang emas liar ada diwilayah hukum Polres Touna,” tutupnya.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG