PALU- Kepolisian Resort Kota Palu menangkap inisial RS daftar pencarian orang (DPO) terlibat kasus pencurian, Ahad (1/6) dinihari, namun mengagetkan petugas ketika dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan berbagai senjata tajam, bendera komunitas dan sepucuk pistol api rakitan dan sebutir amunisi karet.
Kepala Polisi Resort Kota (Kapolresta) Palu, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol ) Deny Abrahams mengatakan, terkait senjata tajam, pistol rakitan, peluru dan bendera organisasi di duga geng motor, temukan , pihak penyidik masih mendalami.
“Pistol rakitan sendiri di dapatkan bersangkutan dari salah satu temannya kini jadi DPO kepolisian. Semoga dalam waktu dekat tertangkap,” kata Deny turut didampingi oleh jajarannya di Makopolresta Palu, Jalan Samratulangi, Kota Palu, Senin (2/6).
Deny mengatakan, Inisial RS merupakan DPO Polsek Palu Barat kasus pencurian laptop, pembongkaran rumah kosong dan merupakan residivis telah melakukan pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP).
“Uang dari hasil curian di gunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya,” katanya.
Atas perbuatan tersangka disangkakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG