SIGI – Aparat gabungan Polres Sigi, Ditshabara Polda Sulteng dan TNI, melakukan penyisiran sekaligus menyita senjata rakitan dan senjata tajam (sajam) sisa-sisa bentrok antar warga Desa Binangga dan Baliase, Kecamatan Marawola, Kamis (26/04).
Barang bukti yang disita tersebut yakni 15 pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis dum-dum, 11 pucuk meriam kaleng, tiga pucuk laras senpi rakitan, dua buah per senpi rakitan dan tiga amunisi senpi rakitan.
Kemudian, 16 buah onderdil senpi rakitan, 88 buah mata busur, empat buah ketapel, enam buah panah, dua pentungan kayu, satu petasan kayu dan dua botol cairan spiritus.
Dalam penyisiran itu, aparat juga turut mengamankan seorang warga Binangga berinisial ST (49) atas kepemilikan busur dan ketapel.
Kapolres Sigi, AKBP Wawan Sumantri, mengatakan, pihaknya akan memeriksa ST dan saksi-saksi lainnya atas bentrok yang terjadi.
“Kepada masyarakat yang masih memiliki senjata tajam agar supaya diserahkan ke aparat demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Sigi,” pesannya. (FALDI)