Polisi Sita Lima Motor Balap Ilegal

oleh -
Lima unit motor balap yang diamankan Polres Palu karena diduga ilegal. (FOTO: MAL/APRIAWAN)

PALU – Kepolisian Resor Palu menyita lima unit motor balap yang diduga ilegal, saat melakukan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon), Ahad (11/06).

Sedianya, Operasi Cipkon itu dalam rangka menggerebek rumah tempat transaksi narkotika. Namun bersamaan dengan itu, terdapat lima unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi, ikut disita karena ditinggal pemiliknya. Kelima unit motor tersebut, diantaranya 2 Tak seperti Yamaha Fiz R dan Yamaha RX King serta sepeda motor 4 Tak.

“Selain menyita uang tunai yang diduga merupakan uang dari hasil transaksi narkotika, kami juga menyita sejumlah sepeda motor yang sudah dimodifikasi menjadi motor balap,” ungkap Kapolres Palu, AKBP Reinhard Christ Pusung, Senin (12/06).

Saat itu, pihaknya sempat bertanya kepada warga mengenai sepeda motor tersebut, namun tidak ada yang mengakui.

BACA JUGA :  Ahmad Ali Tegaskan Komitmen Melawan Korupsi dan Janji Bangun Sulteng

“Sehingga kami sita sementara untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Christ.

Kelima unit sepeda motor itu, selain dimodifikasi, juga sudah ada nomor mesinnya yang dihapus. “Bisa jadi itu motor ilegal (curian). Namun kalau tidak terbukti kami akan kembalikan,” katanya. (APRIAWAN)