Polisi Ringkus Spesialis Curanmor di Masjid

oleh -
Barang bukti curanmor saat dihadirkan di halaman Mapolsek Palu Barat, Jumat (27/04). (FOTO: IST)

PALU – Jajaran Polres Palu, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Palu Barat kembali berhasil meringkus spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak beraksi di area masjid. Pelakunya berinisial SU (36) dan seorang penadah berinisial GS (35)

Kepada polisi, pelaku mengaku telah beraksi di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP), empat kali diantaranya adalah di Masjid Jalan SIS Aljufri, dua kali di Masjid Jalan Mulawarman, dua kali di Masjid Jalan Tombolotutu, satu kali di Masjid Nur Alkhairaat dan satu kali di Masjid Jalan Ponegoro.

Selanjutnya, pelaku pernah melancarkan aksinya satu kali di wilayah Kabupaten Sigi, tepatnya di RSUD Tora Belo, dua kali di Lapangan Vatulemo, satu kali di Kampus STIE Jalan Yos Sudarso, satu kali Jalan Puebongo dan satu kali di Pelabuhan Pantoloan.

BACA JUGA :  Kasus Pencurian di Desa Tongko Selesai Lewat RJ

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebanyak 23 kendaraan roda dua berbagai jenis, yakni enam unit sepeda motor merek Yamaha Vixion, 15 unit sepeda motor merk Honda Beat, satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio J dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Vega.

Kapolsek Palu Barat Iptu Sudirman, saat jumpa pers di halaman Mapolsek Palu Barat, Jumat (27/04) mengatakan, sesuai keterangan pelaku, modus yang digunakan adalah dengan cara mengintai korban saat sedang menunaikan shalat di masjid.

BACA JUGA :  Pelantikan PAW DPRD Morowali Masa Jabatan 2024-2029 Berlangsung Khidmat

“Sedangkan motifnya karena faktor ekonomi serta untuk membeli sabu-sabu,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (FALDI)