POSO – Aparat Polres Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, meringkus sepuluh warga yang terlibat dalam aksi pengeroyokan. Dari dua orang yang dikeroyok tersebut, salah satunya adalah perangkat Desa Lelio, Kecamatan Lore Barat, Kabupaten Poso.

Kedua orang korban pengeroyokan tersebut masing-masing bernama Albertus Mantala dan Sofyan Hardi Nontohi.

Kesepuluh pengeroyok tersebut, yakni FAK, RW, KT, DAT, FW, NR, RKW, ARW dan NDR, kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Poso untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Poso, AKP Aji Rizaldi Nugroho, Jumat (04/09), menguraikan kronologis pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu 29 Agustus 2020 lalu, sekitar pukul 07.50 Wita di Desa Pada, Kecamatan Lore Selatan.

Mendapatkan informasi itu, kata dia, Tim Resmob Polres Poso langsung menuju ke lokasi dan mendapati 18 pemuda Desa Bewa yang diduga sebagai pelaku. Mereka lalu diamankan di Mapolsek Lore Selatan guna dilakukan proses penyelidikan.

“Dari 18  orang yang kita amankan, delapan orang di antaranya tidak melakukan pemukulan terhadap kedua korban,” ungkap Aji.

Akibat pengeroyokan tersebut, lanjut dia, kedua korban mengalami luka lecet pada bagian dahi serta memar pada bagian dada akibat terkena benda tajam dan benda tumpul.

“Sebenarnya pengeroyokan tersebut dipicu karena terjadi kesalahpahaman. Para pelaku  yang notabene warga Desa Bewa tersebut salah sasaran. Meskipun demikian, proses hukum tetap harus ditegakkan, meskipun ada upaya mediasi dari para pelaku,” tegasnya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat Poso agar dapat membantu kepolisian untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayahnya.

Reporter : Mansur
Editor : Rifay