DONGGALA – Jajaran Polres Donggala berhasil meringkus seorang pria berinisial SR Bin Kasbin (33). Ia terbukti menjual pupuk bersubsidi kepada petani di Kecamatan Rio Pakava sebanyak 2 ton.

Kasat Reskrim Polres Donggala, Iptu Andi H. S, menjelaskan, penjualan pupuk bersubsidi tersebut berawal dari tersangka SR Bin Kasbin berkomunikasi dengan pembeli melalui sosial media Messenger.

“Setelah itu, mereka berkomunikasi melalui pesan WhatsApp. Itu sekitar Bulan Agustus hingga November 2024. Mereka melakukan transaksi jual beli sebanyak enam kali,” kata Andi.

Menurut Andi, pupuk subsidi tersebut merek Urea dan Phonska, dijual dengan harga berfariasi.

Untuk pupuk merk Urea dijual dengan harga Rp 205 ribu hingga Rp 220 ribu per sak dengan isi 50 Kilogram.

Sedangkan pupuk bermerk Phonska dijual dengan harga Rp 225 ribu hingga Rp 240 ribu per sak isi 50 Kilogram.

Dari keterangan tersangka SR Bin Kasbin, pupuk bersubsidi tersebut ia dapatkan dari seorang warga Desa Papalang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat yang tidak memiliki izin sebagai distributor.

SR Bin Kasbin membelinya warga tersebut dengan harga yang murah mulai harga Rp 140 ribu hingga Rp 160 ribupersak/karung isi 50Kg. SR lalu menjual pupuk bersubsidi tersebut dengan harga lebih tinggi.

“Tersangka SR Bin Kasbin menjual pupuk bersubsidi dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan lebih,” ungkap Andi.

SR Bin Kasbin diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Dia dikenakan Pasal 110 Juncto pasal 36 jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 7-tahun 2014.

Tentang Perdagangan Juncto pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan. *