PALU – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Palu Utara dan Ópsnal Polsek Palu Timur, menangkap satu pelaku kasus pencurian kios di Kota Palu, pukul 22.00 WITA, Jum’at (16/7).

Pelaku R alias Beng (33) pekerjaan swasta, beralamat di Jl Marzuni, Kelurahan Baiya melakukan aksinya di kios milik Iswan.

Kapolres Palu AKBP Riza Faisal mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan polisi Nomor:LPB/40/IV/2021/Res-Palu/Sek palut, tanggal 10 April 2021.

Kejadian itu bermula saat korban meninggalkan kiosnya, di Jalan Baiya Raya, Kelurahan Baiya, Kecamatan Taweli, Pukul 17.00 WITA, Jum’ at (9/4/)

“Kios miliknya saat itu ditinggal untuk pergi ke dokter, dan kembali lagi sekitar Pukul 22.00 WITA,” ujar AKBP Riza Faisal.

Saat korban kembali, sudah mendapati pintu belakang kios miliknya dalam keadaan terbongkar. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan penyeledikan kejadian itu, dan berhasil mengamankan pelaku.

Kapolres mengatakan, saat dilakukan penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti.

“Satu unit hp oppo A57, uang tunai Rp45 juta dan pelaku akan diproses lebih lanjut,” kata Kapolres Palu AKBP Riza Faisal.

Rep: IKRAM/Ed: NANANG