PALU – Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Timur menangkap satu pelaku tindak pidana kasus pencurian di Kota Palu. Pelaku R alias Engki dibekuk polisi disalahsatu Kost, di Jalan Lentora, Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Pukul 22.30 WITA, Rabu (14/7).
Kapolres Palu AKBP Riza Faisal, melalui Kapolsek Palu Timur AKP Umar mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor : Lp-B/54/VII/2021/ Res Palu /Spkt II/Sek-Paltim,Tanggal 14 Juli 2021.
Atas laporan itu polisi langsung melakukan penyidikan pada Pukul 20.00 WITA, hari itu.
“Anggota mendapat Informasi bahwa 1 hand phone (HP) tersebut telah dijual di kabupaten Toli-toli oleh Fikri,” ujar AKP Umar, kepada MAL Online, Kamis (15/7).
Kemudian, polisi langsung mengamankan Fikri, dan melakukan intrograsi untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Adapun berdasarkan keterangnya, bahwa Hp tersebut didapat dari pelaku E.
Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di sebuah kost di kelurahan Mamboro.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota bergerak ke tempat itu, dan pada Pukul 22.30 Wita pelaku berhasil diringkus,” kata AKP Umar.
“Kemudian pelaku dibawa ke Mako Polsek Palu Timur, untuk di introgasi,” tambahnya.
Kapolsek Palu Timur mengatakan, setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui melakukan aksinya lebih dari satu tempat.
Diantaranya, Kelurahan Tondo sembilan kali, Kayumalue dua kali, dan di Tombolututu.
Adapun barang bukti berhasil diamankan, satu Hp Oppo F11 warna putih, satu Hp RealMi C15 Biru, satu Hp Oppo A9 warna hitam.
“Dan satu sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam, di gunakan pelaku,” tutup Kapolsek Palu Timur AKP Umar.
Reporter: Ikram
Editor: Nanang