POSO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso, Sulawesi Tengah akhirnya berhasil mengungkap dan sekaligus menangkap seorang pria berinisial OF (43), pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Madale, Kecamatan Poso Kota Utara, Kabupaten Poso.
OF (43)adalah warga jalan Pulau Bangka, Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota dan berprofesi pekerja buruh bangunan tersebut diciduk di rumahnya oleh tim gabungan Buser Polres Poso, Jumat (22/07) atau hanya berselang dua hari setelah kejadian.
Wakapolres Poso, Kompol Basrun Sychbutuh dalam keterangan persnya di Mapolres Poso, Senin (25/7) mengatakan, pelaku berinisial OF kini sudah ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan dengan korban seorang perempuan muda berinisial IPL (24).
Menurutnya, dari hasil penyelidikan, dihadapan penyidik pelaku tega menganiaya korban dengan menggunakan tinju kebagian kepala dan muka hingga babak belur, karena kesal jari kelingking digigit korban saat disapa.
“Pelaku sudah kita tangkap dan kita amankan di Sel tahanan Polres Poso. Motif sementara karena kesal dengan korban, ini murni penganiayaan dan bukan aksi begal seperti yang sebelumnya sempat viral di medsos,” ungkap Wakapolres.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Iptu Anang Mustaqim ikut meambahkan jika peristiwa penganiayaan ini terjadi, berawal dari tersangka memegang bahu korban yang sedang menelpon dan berdiri ditepi pantai seorang diri. Saat didekati oleh pelaku dengan menepuk bahu dari belakang, korban IPL kaget dan dengan bela diri dengan cara menggigit jari kelingking pelaku sehingga pelaku membanting tubuh korban ke tanah, dan selanjutnya terjadi penganiayaan yang akhirnya korban harus dilarikan ke RSUD Poso untuk dilakukan perawatan.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka OF kepada penyidik, korban IPL saat itu tengah menerima telpon di sekitar pantai Tasi Raya Madale, tiba-tiba tersangka yang berada dilokasi yang sama kemudian menegur dari belakang sambil memegang bahu korban yang panik lalu menggigit jari tangan tersangka, hingga tersangka membalas memukul korban menganiaya korban pakai tangannya sampai babak belur, korban tidak bisa berbuat banyak dan hanya pasrah sebelum akhirnya meloloskan diri,” ungkap Anang Mustaqim.
Anang menambahkan, korban IPL yang dalam kondisi bonyok, akibat dipukul tersangka kemudian kabur ke keluarganya yang berada di Kelurahan Madale untuk minta pertolongan, hingga dilarikan ke RSUD Poso dan akhirnya menjadi viral di medsos.
Dalam kasus penganiayaan tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
“Usai menganiaya korban, tersangka kabur tanpa mengambil barang-barang milik korban, jadi dalam kasus ini ada empat orang saksi yang turut dimintai keterangan,” tambah Kasat.
Sebelumnya, diketahui kasus penganiayaan itu Rabu (20/7) viral di media sosial dan banyak yang berspekulasi bahwa masalah itu terkait aksi begal. Korban berinisial adalah Warga Desa Tangkura, Kecamatan Poso Pesisir, hingga kini masih dalam perawatan medis, di RSUD Poso.
Reporter : Mansur
Editor : Yamin