Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di 26 Lokasi di Kota Palu

oleh -
Pelaku pencurian yang diamankan Polres Palu, (FOTO : IST)

PALU – Tim Resmob Polres Palu bersama Resmob Polsek Palu Selatan menangkap pelaku kasus jambret dan pencurian motor (Curanmor), di Jalan Anoa 1, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Sabtu 10 Juli 2021.

Ketiga Pelaku berinisial AH (26), IJ (25) yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh bangunan, dan MFYD (22) sebagai Office Boy.

Kapolres Palu AKBP Riza Faisal mengatakan, penangkapan itu berdasarkan empat laporan polisi, diantaranya, LP-B /132/IX/2020/Sulteng / Res-Palu/Sek-Palsel, Tanggal 23 September 2020, tentang tindak pidana curanmor.

Laporan Polisi: LP-B /849/IX/2020/Sulteng /Res-Palu, Tanggal 7 September 2020, tentang Tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Laporan Polisi: LP-B /219/XII/2020/Sulteng /Res-Palu/ Sek-Palsel, Tanggal 31 Desember 2020, tentang tindak pidana curanmor.

Laporan Polisi: LP-B /171/II/2021/Sulteng /Res-Palu, Tanggal 15 Februari 2020, tentang tindak pidana curanmor.

Kata Kapolres, itu merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus pencurian dengan kekerasan, dan pencurian sepeda motor tanggal 29 Maret 2021 lalu. Saat itu polisi berhasil mengamankan pelaku BK di Jalan Totosi, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi.

“Dari hasil introgasi, pelaku melakukan pencurian bersama dengan temannya, diketahui bernama AH juga merupakan residivis kasus Curanmor,” kata AKBP Riza Faisal, kepada media.alkhairaat.id, Senin (12/7).

BACA JUGA :  Ketua FKUB Sulteng Ingatkan Calon Kepala Daerah Berikan Keramahan Dalam Berpolitik

Lanjut Kapolres, mendapatkan keterangan itu, tim kemudian melakukan penyelidikan mengenai keberadaan AH. Kemudian Tim Resmob mendapat Informasi, bahwa Pelaku AH sedang berada di rumah neneknya, di Jalan Anoa 1, Sabtu 10 Juli 2021.

“Tim kemudian langsung bergerak ke tempat yang dimaksud, dan berhasil mengamankan pelaku AH,” kata AKBP Riza.

Setelah itu pelaku dibawa ke mako Sat Reskrim untuk dilakukan introgasi. Saat interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana Curas dan Curanmor di Wilayah Kota Palu.

BACA JUGA :  Mengolah Sampah Laut Jadi BBM, Gubernur Sulteng Diusulkan Terima Satyalancana Wira Karya

“Berdasarkan keterangan AH, ia melakukan aksinya bersama dengan temannya BK, IJ dan MFYD,” terang Kapolres Palu.

Dari keterangan itu, polisi langsung bergerak dan mengamankan ketiga pelaku lainya, di Jalan Anoa 1.

Setelah para pelaku berhasil diamankan, kemudian di bawa ke Mako Sat Reskrim untuk dilakukan introgasi.

Adapun hasil introgasi pelaku AH dan rekanya telah melakukan pencurian di Wilayah Kota Palu sebanyak 26 Kali.

Titik pencurian itu diantaranya, pelaku AH melakukan pencurian di Jalan Cendrawasih, Jalan Tg Api, Jalan Manunggal, di Palu Selatan, Jalan Kancil.

“Lalu di Jalan Purnawirawan, Jalan Kartini, Jalan Veteran, Jalan Kancil, Jalan Miangas, Jalan Tg Karang, Jalan Basuki Rahmat, Jalan  Lekatu, Jalan Balantak, Jalan Kartini, Jalan Tg Taruruka, Jalan Zebra2, Jalan G Loli, Jalan Garuda, itu tersangka AH dan IJ,” beber AKBP Riza.

BACA JUGA :  PUPRP Parimo Benahi Kualitas SDM Pengawas Lapangan

Kemudian tersangka AH dan MFYD melakukan pencurian di Jalan Tururuka, Jalan Darusalam, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Tanjung Satu, Jalan Tanjung Tururuka, dan Jalan  Purnawirawan.

Adapum dari lokasi itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, Hp Vivo Y81 warna hitam, Motor Honda Revo warna hitam, motor yamaha mio 125 warna putih, motor yamaha mio S warna silver hitam, motor yamaha mio s warna silver biru. Motor Yamaha soul GT warna biru, Motor Yamaha mio M3 warna hitam, Motor, Yamaha mio sporty warna putih.

Reporter : Ikram
Editor : Yamin