PARIMO – Tim gabungan Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Desa Sienjo, Kecamatan Toribulu.

Kapolres Parimo, AKBP Zulham Efendi Lubis kepada wartawan, mengatakan, polisi menangkap pelaku sekira 30 jam setelah kasus pembunuhan itu terjadi.

“Iya benar, kita telah menangkap pelaku berinisial MA alias AS pada tanggal 18 Juli 2020 sekira pukul 23.30 Wita atau 30 jam setelah pelaku membantai para korban,” ujarnya, Ahad (19/07).

Kata Zulham, penangkapan terhadap tersangka berlangsung pada malam hari di sekitar Pasar Toribulu.

“Keberhasilan ini adalah berkat doa dan upaya kita semua, termasuk kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi akurat terhadap petugas di lapangan,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka masih dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Parimo.

Menurutnya, berdasarkan bukti-bukti yang telah dimiliki, tersangka MS alias AS dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kasus pembunuhan itu terjadi pada Jumat (17/7) malam sekira pukul 19.00 Wita di Desa Sienjo, Kecamatan Toribulu.

Dalam peristiwa tersebut, seorang ibu rumah tangga NA (40) dan dua orang anaknya menjadi korban. (FALDI)