PALU – Dalam sehari Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu membekuk empat orang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Penindakan dilakukan pada sejumlah titik di wilayah Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sabtu (31/5).

Empat terduga pelaku ditangkap  masing-masing berinisial HSP (22), AC (20), AT (71), dan AY (33). Dari tangan ke empatnya, petugas menyita total 40 paket sabu dengan berat bruto lebih dari 10 gram, serta barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan digital, alat isap, plastik klip kosong, uang tunai, dan beberapa unit handphone

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menggempur peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu.

Usman mengatakan, bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi diterima masyarakat, langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satresnarkoba.

“Empat orang berhasil kami amankan dalam kurun waktu sehari. Ini bukti bahwa jaringan narkotika di wilayah Palu tetap bergerak, dan kami tidak memberi ruang sedikit pun,” tegas Usman.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi masyarakat sangat membantu tugas-tugas kepolisian dalam pemberantasan narkotika.

“Semua ini berawal dari informasi masyarakat. Kami sangat mengapresiasi dan terus membuka diri terhadap laporan-laporan serupa. Tanpa peran serta masyarakat, pemberantasan narkotika tidak  maksimal,” ujarnya.

Keempat pelaku saat ini tengah menjalani proses hukum dan telah dilakukan pemeriksaan urine serta pendalaman terhadap jaringan lebih luas. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat hingga seumur hidup atau pidana mati bagi terbukti mengedarkan dalam jumlah besar.

Polresta Palu mengimbau kepada seluruh masyarakat terus waspada dan tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan berkaitan dengan peredaran narkoba.

Reporter: **/IKRAM