PALU- Penyidik Polda Sulteng terus melakukan penyelidikan dugaan penipuan dan pemerasan dilakukan oknum jaksa Arifuddin senilai Rp700 juta, terkait barter tuntutan hukum, terhadap korbannya Risaldhy.
“Penyelidikan tetap jalan terus walaupun terlapor tidak kooperatif, bahkan yang bersangkutan diketahui sudah tidak masuk kantor,” kata Kasubdit Penerangan Masyarakat, Bidang Humas, Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari di Palu, Ahad (24/7).
Ia mengatakan, pada surat pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir atau mangkir tanpa alasan jelas.
“Pada surat pemanggilan kedua, ada balasan surat dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, bahwa yang bersangkutan oknum jaksa Arifuddin sudah tidak masuk kantor sejak kasusnya mencuat,” kata Sugeng.
Disinggung terkait berapa orang saksi telah dimintai keterangan dan apakah dalam waktu dekat siapa lagi saksi akan dipanggil. Sugeng menjawab,”Semua dalam proses, kalau sudah ada perkembangan pasti diinformasikan kembali.”
Sebelumnya, Senin, (18/7) lalu, Muhammad Irfan Umar selaku rekan tim kuasa Hukum Risaldy, dari hasil koordinasi dengan penyidik Polda Sulteng, penyidik telah melakukan pemanggilan kepada oknum jaksa Arifuddin sebanyak dua kali.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polda Sulteng, dari semua panggilan tidak mendapatkan konfirmasi kehadiran ataupun alasan ketidakhadiran dari oknum jaksa dan juga pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng.
Kasus dugaan penipuan dan pemerasan oleh oknum jaksa Arifuddin ini sangat menyita perhatian dan harapan publik untuk dituntaskan.
Reporter: IKRAM