PALU- Bripka Agus Salim terdakwa penipuan penerimaan calon siswa (Casis) anggota Polri 2019-2020 menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Kamis (30/12) kemarin.
Dalam sidang tersebut, terkuak dalam dakwaan, penipuan dilakukan Agus Salim kepada tiga korbanya Gede Heri Irawan Rp400 juta, Rizaldi Rp369 juta dan Ahmad Khubaib Rp280 juta, sehingga bila ditotal, dari keuntungan diraup dari aksi penipuannya Rp1.09 miliar.
Agus Salim menjalani pembacaan dakwaan masing-masing dalam tiga berkas penuntutan terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), bagi masing-masing korbannya, di ketua majelis hakim Chairil Anwar, didampingi hakim anggota Anthonie Spilkam Mona dan Mahir Sikki, turut dihadiri penasihat terdakwa Sule Tabi dan Abdul Manan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu.
Pembacaan dakwaan dimulai dari JPU Faradiba Mumu menguraikan, awalnya Gede Heri Irawan mendaftar dalam penerimaan anggota Polri TA. 2020 angkatan 45. Gede Heri Irawan jatuh atau gugur pada tes kesehatan kedua, setelah itu ketika Gede Heri Irawan yang hendak pulang kampung, Gede ditanya oleh temannya yakni Ferdi (yang sudah jatuh di phisikotes).
“Kau masih lanjut atau tidak?” dan Gede Heri menjawab tidak karena telah jatuh di kesehatan kedua.
Lalu Ferdi memberitahu kepada Gede untuk ikut dengan dia mengurus kelulusan kepada Agus Salim anggota Polri.
Mendengar tawaran dari Ferdi, Gede lalu menghubungi orang tuanya I Komang Gede Adi Putra dan menyampaikan ada jalan lewat “pintu belakang”.
Oleh orang tuanya, menyuruh Gede Heri untuk mencari informasi apakah benar Agus Salim seorang polisi, ternyata betul. Sehingga orang tuanya percaya.
Sekitar Oktober 2020 melalui via telpon Agus Salim menghubungi orang tua Gede dan menyampaikan bahwa dirinya bisa membantu Gede Heri Irawan mengikuti pendidikan anggota Polri tanpa melalui tes. Namun harus menyiapkan uang sebesar Rp250 Juta, karena percaya orang tua dari Gede Heri, lalu menyerahkan uang Rp250 juta kepada Agus Salim, sekitar November 2020.
Beberapa hari kemudian, Agus Salim menyampaikan kepada Gede Heri Irawan bahwa telah dinyatakan lulus penerimaan Bintara Polri dan akan mengikuti pendidikan di SPN Polda Jatim.
Lalu terdakwa, kembali meminta kepada orang tua Gede Heri Irawan Rp150 juta dengan alasan kalau Gede Heri Irawan ada yang ganti, dan meminta uang tambahan tersebut untuk jaminan. Sehingga jumlah keseluruhan uang diserahkan orang tua dari Gede kepada terdakwa Agus Salim Rp400 juta.
Namun setelah uang diberikan, anaknya Gede tidak mengikuti pendidikan di SPN Jawa Timur dan tidak lulus pada penerimaan Bintara Polri tahun 2020 seperti dijanjikan terdakwa Agus Salim.
Olehnya, orang tua dari Gede meminta uangnya dikembalikan oleh terdakwa Agus Salim, tapi sampai sekarang tidak dikembalikan, menyebabkan mengalami kerugian sekitar Rp400 juta.
Selanjutnya pembacaan dakwaan oleh JPU Caspar O Tanonggi mengatakan, terdakwa Agus Salim dihubungi Zulkifli Jumrin Akili menyampaikan bahwa ada anak kos di rumahnya ingin masuk mendaftar polisi.
Selang beberapa hari terdakwa mendatangi rumah Zaulkifli di BTN Bumi Roviga, Keluarahan Tondo, Kecamatan Palu Timur dan memperkenalkan kepada terdakwa seorang laki-laki bernama Rizaldi. Terdakwa menyampaikan kepada Rizaldi kalau mau masuk polisi harus cek up dulu. Usai Rizaldi melaksanakan cek up, terdakwa lalu memeriksa hasil cek up, ternyata Rizaldi casis kelainan pada jantung.
Selanjutnya, beber jaksa, terdakwa mengarahkan Rizaldi untuk berobat ke dokter. Lalu Zulkifli Jumrin Akili menanyakan kepada terdakwa berapa dana disediakan untuk mendaftar masuk polisi.
Terdakwa menjelaskan kepada Zulkifli dan Rizaldi dana disiapkan Rp225 juta, oleh Moh.Rafiq oran gtua dari Rizaldi, percaya saja, karena Zulkifli Jumrin Akli letting terdakwa.
Kemudian setelah mendaftar mengikuti seleksi Rizaldi jatuh di kesehatan kedua, sehingga terdakwa menyampaikan lagi nanti diusahakan dan mudah-mudahan bisa lanjut.
Terdakwa membuat cerita bohong, Rizaldi masih bisa lanjut dan dinyatakan lulus kuota di Surabaya, lalu terdakwa mengatakan Rizaldi akan ikut, pendidikan di SPN Surabaya, karena SPN Labuan Panimba Palu sudah full dan anak-anak Surabaya kurang lebih empat bulan nanti magang di Palu, sekitar dua bulan baru gabung di SPN Labuan.
Terdakwa meminta uang kepada Moh. Rafiq orang tua dari Rizaldi secara bertahap mulai 2019 sampai 2020 yang jumlahnya bervariasi mulai dari Rp1 juta, Rp5 juta, Rp10 juta, Rp15 juta, Rp50 juta sampai Rp90 juta baik melalui perantara Zulkifli maupun ditransfer langsung kerekening terdakwa jumlahnya mencapai Rp369 juta.
Untuk mengetahui seolah-olah Rizaldi mengikuti pendidikan, terdakwa memberangkatkan Rizaldi ke Surabaya dan tinggal di salah satu penginapan Prima.
Selanjutnya, terdakwa mendengar bahwa siswa yang lulus berada di SPN dikembalikan ke rumah masing-masing untuk mengikuti pembelajaran secara Online, dan terdakwa berkata kepada Rizaldi agar menyiapkan Laptop.
Awal 2021 terdakwa mengembalikan Rizaldi ke Palu dan tinggal di Penginapan UQ yang beralamatkan Jl. Kedondong Kota Palu sekitar dua hari kemudian terdakwa mendatangi Rizaldi, dan menyampaikan, karena tidak ada dokumentasi jasmani sehingga harus ikut tes 2021.
Namun hanya mengikuti tes Psikologi dimana tes tersebut hanya formalitas untuk mengikuti Pendidikan di SPN Labuan Panimba, namun kenyataannya dan sampai saat ini Rizaldi tidak lulus dan tidak menjadi anggota Polri. Sehingga orangtuanya mengalami kerugian Rp369 juta.
Dilanjutkan, dakwaan dibacakan JPU Andi Nur Intan menguraikan, Didit Hariyadi bertemu dengan terdakwa Agus Salim menyampaikan bahwa adik iparnya Ahmad Khubaib ingin menjadi Polisi.
Pada intinya, serupa dengan kasus dialami casis Rizaldi. Sehingga Syafruddin orangtua dari casisi Ahmad Khubaib mengalami kerugian Rp280 juta, diberikan secara bertahap dan bervariasi.
Atas perbuatannya, terdakwa Agus Salim didakwa, dakwaan ke satu diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHPidana. Atau kedua, Perbuatan terdakwa Agus Salim diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.
Atas pembacaan dakwaan, penasihat hukum dari terdakwa tidak keberatan atau mengajukan eksepsi, sidang dilanjutkan untuk pembuktian pada penasihat hukum terdakwa tidak keberatan, sidang dilanjutkan untuk pembuktian pada Kamis 6 Januari 2022 pekan depan.
Reporter: Ikram
Editor: Nanang