PALU- Bripka H personel Polres Parigi Moutong resmi di tahan rumah tahanan (Rutan) Polda Sulteng, Selasa (8/3).
Sebelumnya Bripka H ditetapkan sebagai tersangka, dugaan tertembaknya Erfaldi alias Aldi (21) Warga Tinombo Selatan Kabupaten Parimo oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng sejak Jum’at 4 Maret 2022 lalu. Penahanan dilakukan selama dua puluh hari kedepan.
“Setelah sempat mangkir saat dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan dengan alasan sakit, penyidik akhirnya menahan Bripka H,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dalam rilis diterima MAL Online, Rabu (9/3).
Ia menjelaskan, Selasa (8/3) kemarin, Bripka H telah diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum, setelah sebelumnya bersangkutan tidak hadir dengan memberikan surat keterangan sakit. Selesai diperiksa Bripka H dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Polda Sulteng terhitung mulai 8 Maret 2022,
“Hari ini tim penyidik dipimpin Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sulteng Kompol Ngadimin ke Polres Parimo untuk melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi, agar pemeriksaan lebih cepat,” imbuhnya.
Terhadap Bripka H dipersangkakan Pasal 359 KUHP karena lalainya mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG