PALU- Polresta Palu memusnahkan barang bukti (babuk) sabu 251,41 gram dan ganja 784 gram. Babuk sabu direbus lalu dibuang ke saluran air, sementara ganja dibakar.

Barang bukti sabu dan ganja didapatkan dari dua orang tersangka yakni MFB dan DS. Peredaran sabu sendiri dikendalikan oleh NR dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). AP sendiri masih jadi daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Sementara, DS sendiri merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi (PT) Kota Palu, semester 4. Ia membeli ganja secara daring (dalam jaringan) lalu di jual dan edarkan kembali.

Kapolresta Palu, Komisaris Besar (Kombes) Polisi, Barliansyah mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu sebanyak seberat 251,41 gram dan ganja sebanyak 784 gram, merupakan pengungkapan kasus bulan Maret 2022.

Ia mengatakan, adapun pengungkapan tersebut berawal dari NR dihubungi oleh AP melalui telepon sekitar bulan Februari 2022 menanyakan tentang kabarnya, sementara menjalani hukuman pidana di dalam Lapas Palu.

“AP lalu menawari NR pekerjaan yakni menjual sabu miliknya dalam setiap bal beratnya 50 gram, dengan imbalan Rp1,5 juta,” kata Barliansyah, usai pemusnahan babuk sabu dan ganja di Mapolresta Palu, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Rabu (8/6).

Ia mengatakan, mendapatkan tawaran mengiurkan NR lalu menghubungi adik sepupunya MFB, lalu menawarkan jika berhasil mengantarkan sabu ke konsumen akan mendapat ganjaran uang Rp250 ribu.

Selanjutnya kata dia, NR. dihubungi oleh AP melalui telepon dan menyampaikan terkait dengan sabu sebanyak 200 gram akan diserahkan kepada NR.

“NR menghubungi MFB untuk mengambil sabu seberat 200 gram, jika barang sudah diterima disimpan dengan cara ditanam di dalam tanah,” ucapnya.

Ia mengatakan, Satresnarkoba Polresta Palu mendapatkan informasi tersebut, anggota opsnal dipimpin langsung Kasatresnarkoba, melakukan penindakan hukum berupa penangkapan dan penggeledahan di dalam rumah MFB di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga Kota Palu.

“Barang bukti ditemukan berupa empat paket diduga narkotika jenis sabu, berat bruto 251,41 gram, dengan rincian, satu paket sabu berat bruto 100,34 gram, satu paket 50,25 gram, satu paket
50,37 gram dan satu paket 50,45 gram,” sebutnya

Lebih lanjut menurutnya, sedangkan bagi tersangka DS, awalnya sering menghisap narkotika jenis ganja dibeli dari seorang rekannya telah meninggalkan Kota Palu.

Kemudian ungkapnya, akhir bulan Februari 2022, DS mulai aktif menggunakan aplikasi telegram untuk menemukan grup bernama Jakarta Fast beranggotakan 11 orang, salah satu dikenal inisial Y.

Lalu Y menawarkan narkotika jenis ganja kepada DS, dengan cara DS harus mengirim uang terlebih dahulu, pesanan ganja pertama seberat 658 gram tiba 11 Maret 2022, dalam waktu tiga pekan ludes terjual.

“Ganja tersebut kemungkina berasal dari Provinsi Aceh,”katanya.

Selepas itu, DS kembali memesan pada 25 Maret 2022 dengan mengirim dana Rp3 juta, pesanan DS diterima dari salahsatu kurir jasa pengiriman pada 1 April 2022, namun sesaat penerimaan paket ganja DS dibekuk.

Atas perbuatan tersangka, disangkakan dengan pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar , paling banyak Rp10 miliar.

Olehnya kata dia, guna menimalisir peredaran narkotika di Kota Palu, pihaknya bersama perangkat daerah seperti Camat dan Lurah telah melakukan pertemuan guna membahas peredaran narkotika begitu masih diwilayah tertentu, hasil dari pertemuan itu dibuatkan satu rumusan , selanjutnya diserahkan kepada Walikota Palu.

“Supaya kasus narkoba ini bisa diminimalisir sedemikian rupa,”pungkasnya.

Repoter: IKRAM