PALU- Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, untuk mengawasi institusi kepolisian.
Hal itu disampaikan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulteng, Kombes Pol. Al Afriandi, saat pertemuan di ruang Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Polda Sulteng, Kamis (25/6).
Kombes Pol. Al Afriandi, bahkan agar bentuk forum hingga di tingkat Polres dan Polresta, dan 3 bulan sekali pertemuan berkala Pengawas Eksternal.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sulteng, Sofyan Farid Lembah mengapresiasi ide tersebut, jelas dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 dan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang peran dan tugas Ombudsman sebagai Pengawas Eksternal.
” Diminta atau tidak otomatis lakukan pengawasan terlebih laporan tentang Kepolisian setiap tahunnya menempati urutan ke 2 setelah Pemda, “kata Sofyan.
Bagi pihaknya, yang sedang mengembangkan Pengawasan bersama atau Joint monitoring Pengelolaan SDA di Sulteng ditengah maraknya kasus PETI di hampir 5 kabupaten.
“Hampir di banyak lokasi tambang selalu terlihat oknum kepolisian seolah sebagai backing operasi tambang ilegal,” sebutnya.
Sofyan mengatakan, mulai dilidiknya salah seorang oknum Polisi di Polres Sigi adalah sebuah fenomena baru penegakkan hukum di area tambang.
“Saya berharap bentuk pengawasan bersama nantinya bisa meminimalisasi keterlibatan oknum kepolisian yang merusak citra lembaga,” pungkasnya.
Reporter: Ikram/Editor: Nanang