PALU- Laporan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap pendiri Alkhairaat Almarhum Al-Habib Idrus bin Salim Al-Jufri atau lebih dikenal dengan Guru Tua di Polda Sulteng masih dalam tahap penyelidikan.

“Laporan dugaan penghinaan atau ujaran kebencian melalui ITE terhadap  Guru Tua, masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Jumat (11/4)

Kasus tersebut, sebut Djoko, teregistrasi dalam laporan polisi nomor LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polda Sulteng tanggal 7 April 2025, pelapor atas nama Drs. Husein Habibu dan ditangani penyidik Ditressiber Polda Sulteng.

“Terlapor dalam kasus tersebut adalah saudara MFR alias GFP, dalam tahap penyelidikan, Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi,” jelas Djoko

Lanjut Djoko menambahkan, Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada beberapa ahli untuk diambil keterangan, diantaranya Ahli pidana,  Bahasa, ITE dan Ahli Agama untuk dilakukan pemeriksaan pekan depan.

Masih kata Djoko, Kasus tersebut bermula dengan beredarnya video diunggah di berbagai platfom media sosial  diduga menghina pendiri Alkhairaat Habib Idrus bin Salim Aljufri. Penghinaan tersebut  disampaikan MFP alias GFP.

Kabidhumas mengatakan, selain di Polda Sulteng, laporan terkait penghinaan atau ujaran kebencian terhadap Almarhum Guru Tua juga dilayangkan oleh tokoh agama, tokoh pemuda dan praktisi hukum di wilayah, diantaranya kasus serupa juga dilaporkan di Polresta Palu, Polres Poso, Polres Morowali, Polres Banggai, Polres Touna dan Polres Parimo.

“Kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah, terkhusus keluarga besar Alkhairaat kiranya dapat menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian. Saya pastikan Kepolisian bekerja secara profesional dan transparan,” tandasnya.

Dalam menangani kasus tersebut,penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pungkas Kabidhumas.

REPORTER :**/IKRAM