PALU- Penyidik Polda Sulteng telah melakukan pemanggilan terhadap oknum jaksa Arifuddin pelaku dugaan penipuan dan pemerasan terkait barter tuntutan hukum, terhadap korbannya Risaldhy baik secara pribadi dan institusi kejaksaan tapi tidak dihadiri pelaku.
“Terlapor sudah dipanggil baik secara pribadi atau melalui kantornya, tetapi tidak pernah hadir. Diketahui yang bersangkutan pun juga sudah tidak pernah masuk dinas lagi di kantornya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng,” kata Kasubdit Penerangan Masyarakat, Bidang Humas, Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari singkat di Palu, Kamis (29/9).
Ia mengatakan, pada surat pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir atau mangkir tanpa alasan jelas.
“Pada surat pemanggilan kedua, ada balasan surat dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, bahwa yang bersangkutan oknum jaksa Arifuddin sudah tidak masuk kantor sejak kasusnya mencuat,” kata Sugeng.
Terhadap terlapor sendiri ungkapnya, belum ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sebab perkaranya masih tahap penyelidikan, belum ditingkatkan penyidikan. Jadi belum dibuatkan DPO.
Sebelumnya, Senin (18/7) lalu, Muhammad Irfan Umar selaku rekan tim kuasa Hukum Risaldy, dari hasil koordinasi dengan penyidik Polda Sulteng, penyidik telah melakukan pemanggilan kepada oknum jaksa Arifuddin sebanyak dua kali.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polda Sulteng, dari semua panggilan tidak mendapatkan konfirmasi kehadiran ataupun alasan ketidakhadiran dari oknum jaksa dan juga pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng.
Kasus dugaan penipuan dan pemerasan oleh oknum jaksa Arifuddin ini sangat menyita perhatian dan harapan publik untuk dituntaskan.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG