PALU – Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah, kembali mendesak pihak kepolisian agar segera menuntaskan kasus minuman keras (miras) yang memakan banyak korban jiwa, Desember 2018 silam.
Menurut Kepala Ombudsman Perwakilan Sulteng, Sofyan Farid Lembah, Senin (06/05), hasil penanganan kasus yang sudah berbulan-bulan itu tentu sangat ditunggu publik dan secara otomatis, pihak kepolisianlah yang menjadi tumpuan harapan keluarga korban.
“Polisi harus menyelesaikannya. Saya katakan pada polisi untuk lanjut terus,” tegasnya.
Sebelumnya, polisi telah mengidentifikasi beberapa merek minuman haram yang diduga menjadi penyebab tewasnya sejumlah warga Kota Palu, Desember yang lalu, yakni merek Benteng dengan izin edar Nomor: BPOM RI MD 169919015007, merek Topi Raja dengan izin edar Nomor: BPOM RI MD 169919009007 dan merek Marten dengan izin edar Nomor: BPOM RI MD 169919011007. (FALDI)