PALU – Seorang penambang bernama Sandi (42) meninggal dunia setelah terjatuh dari tebing di kawasan pertambangan Vavolapo, Kelurahan Poboya, Kota Palu, Sabtu (24/01) pagi.
Tim gabungan yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, Kombes Pol. Suratno, telah melakukan identifikasi di lokasi tersebut, usai apel gabungan di Mapolda, Ahad (25/01)
Kegiatan pengecekan TKP turut dihadiri Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, Kabag Ops Satbrimob Polda Sulteng, Kasubdit Tipidter Ditkrimsus Polda Sulteng, Kasat Reskrim Polresta Palu, serta personel gabungan Reskrim dan Tipidter.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Hari Rosena, mengatakan, kehadiran pimpinan langsung di lokasi bertujuan memastikan penanganan peristiwa dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami turun bersama Dir Krimsus Polda Sulteng untuk memastikan kejadian ini ditangani secara komprehensif, mulai dari olah TKP hingga pendalaman aktivitas tambang,” ujarnya.
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, korban terjatuh dari tebing dengan ketinggian sekitar 15 meter saat mengambil material batuan yang diduga mengandung emas.
Saat kejadian, kata dia, korban diketahui tidak mengikat tali pengaman ke tubuhnya secara sempurna.
“Dari keterangan saksi di lapangan, korban berpijak di sisi tebing yang tidak stabil. Ketika pijakan runtuh, korban ikut terjatuh karena tali pengaman tidak terikat di badan,” jelas Kapolresta Palu.
Saksi lain menyebutkan, korban sempat dievakuasi oleh rekan-rekannya menggunakan kendaraan menuju rumah. Namun, saat tiba sekitar pukul 09.30 Wita, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Jenazah kemudian dimakamkan pada Sabtu sore di Tempat Pemakaman Umum Kelurahan Buluri.
Dalam proses olah TKP, Unit Identifikasi Polresta Palu bersama tim gabungan melakukan pemasangan police line, pemeriksaan lokasi sekitar tebing, serta pendokumentasian alat kerja korban berupa tali dan linggis yang ditemukan di lokasi.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terkait aktivitas pertambangan di lokasi tersebut, termasuk kepemilikan lahan dan sistem kerja kelompok penambang.***

