PALU- Berakhir sudah pelarian dari Pasangan suami istri (pasutri) inisial Y (38 tahun) dan S (32 tahun) dicokok tim scorpion Ditreskrimum Polda Sulteng setelah menjadi buron sejak 2019.
Keduanya merupakan pelaku pencurian uang di anjungan tunai mandiri (ATM), setelah memperdayai korbanya dengan menukar kartu ATM.
Dengan dalih membantu korban mengalami kebingungan di dalam ruangan mesin ATM, pelaku dengan cepat menukar ATM-nya dengan ATM milik korban.
Aksi serupa pasutri ini pernah dilakukannya 2019 di dua lokasi berbeda ruang ATM Jalan Basuki Rahmat Palu, Sulawesi Tengah.
Demikian antara lain, disampaikan, Direktur Reskrimum Polda Sulteng Kombes Polisi Novia Jaya dalam jumpa pers di Mapolda Sulteng, Kamis (29/7) didampingi Humas Polda Sulteng.
“Tim scorpion Ditreskrimum Polda Sulteng, 22 Juli 2021 berhasil menangkap pasangan suami istri di hunian tetap (huntap) Duyu Kecamatan Tatanga Palu,” kata Novia Jaya.
Mantan Kapolres Parigi Moutong ini menambahkan, terhadap tersangka Y penyidik sudah melakukan penahanan, akan tetapi untuk tersangka S dengan pertimbangan kemanusiaan karena masih menyusui bayinya sehingga tidak dilakukan penahanan.
Kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 ayat (1) ke 4e subsidair pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kepada masyarakat diimbau, agar selalu berhati-hati apabila akan melakukan penarikan tunai di mesin ATM, dan sebaiknya dilakukan lebih dari satu orang. Hal itu untuk menghindari niat dan kesempatan orang akan berbuat jahat.
Didik menambahkan, modus dari pelaku sudah berada di dalam ruang mesin ATM sambil mengawasi dan menghafal PIN ditekan korban. Kemudian menawarkan bantuan sambil menarik ATM korban, dan tanpa disadari ATM korban ditukar dengan ATM tersangka, lalu tersangka kabur.
Selanjutnya ATM milik korban berhasil ditarik secara tunai oleh tersangka di beberapa mesin ATM di Kota Palu hingga mencapai Rp 142 Juta.
Rep: Ikram/Ed: Nanang