PALU – Tim gabungan Polda Sulteng, Polres Poso dan Polres Ampana, melakukan penggerebekan di kediaman dua tersangka pencuri senjata anggota Polri, di Dusun III, Desa Bala’an, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Jumat (10/11).

Sayangnya, target yang sedang diburu, yakni AW dan Ny, berhasil melarikan diri. Polisi hanya menemukan sejumlah barang bukti di rumah tersangka. Barang bukti tersbut, yakni tas selempang merk Eiger warna hitam yang berisikan 1 buah unit senjata api jenis Revolver merk Taurus dengan nomor senjata XJ230449 beserta amunisi sebanyak 22 butir kaliber 38 MM,  kunci kontak mobil dan kabel charger, berbagai jenis alat hisap sabu (bong) dan sejumlah alat elektronik seperti handpone dan laptop.

Polisi juga turut mengamankan tiga saksi, yaitu Irawati Akume (isteri salah satu tersangka), Andrianto Hongi dan Fangki Kongkone (keponakan Irawati). Mereka dimintai keterangan di Mapolsek Nuhon.

“Sampai pukul 11.00 Wita (kemarin) anggota gabungan melakukan penyisiran untuk mengejar tersangka. Keduanya melarikan diri ke arah gunung belakang rumahnya, sampai saat ini belum belum ditemukan,” tulis Kabag Ops Polres Banggai, Kompol Margiyanta.

Informasi yang dihimpun media ini, sehari sebelum penggerebekan, anggota unit gabungan Dit Reskrimun (Jatanras), Dit Reskrimus (Unit Cyber) dan Dit Intelkam (Subdit IV) Polda Sulteng, dibawah pimpinan Kanit Jatanras, AKP Nasrudin, menuju Kota Poso dan melakukan koordinasi dengan Unit Buser Polres Poso.

Kemudian pada Jumat kemarin, tim bersama anggota Unit Buser Poso menuju Ampana, guna melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres setempat. Setelah mendengarkan hasil dari Unit Cyber, maka selanjutnya melakukan anev terhadap titik terduga pelaku pencurian senjata, lalu menuju daerah sasaran melakukan penggerebekan di rumah salah satu tersangka yang dijadikan warung makan. (YAMIN)