Polisi Buru Ahmad Tamrin Penilap Uang Negara Rp29,3 Miliar

oleh -
Kombes Pol. Didik Supranoto

PALU- Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap, Ahmad Tamrin mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkep.

Ia merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana APBD 2019 merugikan keuangan negara Rp29,3 Miliar.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto mengatakan, Ditreskrimsus Polda Sulteng telah mengeluarkan surat DPO kepada tersangka Ahmad Tamrin.

“Surat bernomor DPO/07/II/2022/Ditreskrimsus tanggal 3 Februari 2022 ditanda tangani oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng, AKBP Ilham Saparona,” kata Didik, kepada MAL Online Sabtu (5/2).

Ia mengatakan, di dalamnya tercantum Ahmad Tamrin lahir di Waepo tanggal 9 Desember 1975, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Buka Kec. Tinangkung Kabupaten Banggai Kepulauan.

BACA JUGA :  DPRD: Jalan Pedang Pengabdian

Masih kata Didik, alamat lain dari tersangka Ahmad Tamrin adalah di Kelurahan Maliaro RT.013 RW.004 Kec. Ternate Tengah Kota Ternate Provinsi Maluku Utara.

“Ciri-ciri fisik tinggi badan 175 cm, wajah bulat, kulit sawo matang, rambut hitam/ikal,” terang mantan Kapolres Kolaka ini.

Untuk itu dia mengimbau, bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan Ahmad Tamrin diminta untuk melapor kepada penyidik subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng dengan nomor 082144165456 atau 081393941972.

BACA JUGA :  Tiga Pesan Rasulullah

Rep: Ikram/Ed: Nanang