PALU – Tim Reserse Narkoba Polres membekuk tiga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu sekitar pukul 20.30 wita, Rabu (25/7) di Jalan Durian, Kelurahan Kamonji, Palu Barat.
Ketiganya adalah CO (23), RR (23) dan RA (32) yang sehari-harinya bekerja sebagai teknisi elektronik.
Bersama mereka, aparat turut mengamankan sabu-sabu sebanyak 38,42 gram, beserta barang bukti lainnya, di antaranya timbangan digital, satu unit handphone merk Iphone 6 warna silver, dan lainnya.
Wakapolres Palu, Kompol Basrum Sychbutuh, Jumat (27/07), menyebutkan, modus pelaku yakni menjual barang haram tersebut karena faktor ekonomi.
Menurutnya, CO akan dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsidier 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sedangkan RR rencananya akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subsidier 112 ayat 1 UU Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara BR akan dikenakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 131 lebih subsidier Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sdikit Rp800 juta, paling banyak Rp8 miliar.
Dia berharap, dengan adanya penangkapan yang sering dilakukan, dapat meberikan efek jera bagi para pelaku.
“Kepada seluruh masyarakat di kota Palu agar ikut berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas dan memerangi narkoba dengan cara apabila mengetahui ataupun melihat adanya tindak pidana berkaitan dengan narkotika agar segera dilaporkan atau segera informasikan ke kantor kepolisian terdekat atau bisa langsung ke Polres Palu,” tandasnya. (FALDI)