Polisi Bekuk Tersangka Pencurian di 32 TKP di Kota Palu

oleh -
Para tersangka diamankan tim Opsnal Polsek Palu Timur, Kamis (22/4), Foto : Ist

PALU – Subnit Opsnal Polsek Palu Timur mengamankan MA tersangka melakukan pencurian di 32 TKP di wilayah hukum Polres Palu.

Selain MA (20) asal Kelurahan Ujuna Palu, tim juga membekuk tersangka lainya, ARS (20) dan AAT (17) asal Desa Labuan Donggala, RS (19) asal Desa Tinggede Sigi, serta WW (27) asal Jl Kancil Kota Palu.

Mereka diamankan polisi berdasarkan 4 laporan polisi tertaggal 21 Februari 2021, dua laporan di 20 April 2021, dan besoknya 21 April 2021

Kapolres Palu AKBP Riza Faisal mengatakan, penangkapan kelima tersangka bermula saat personel Polsek Palu Timur melakukan penyelidikan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sering terjadi di wilayah Polsek Palu Timur.

BACA JUGA :  Koordinator Tim Pemenangan di Parimo Klaim Banyak Masyarakat Beralih Dukungan ke AA-AKA

Hasilnya, polisi mengamankan WW dari Jl Kancil bersama sebuah handphone, sebagai barang bukti kejahatan di Kelurahan Layana Indah Kota Palu.

“Menurut WW handphone tersebut dibeli dari RS, RS memperolehnya dari MA yang saat itu sedang berada di Desa Labuan,” jelas Kapolres Palu di kantornya, Kamis (22/4).

Mendapatkan informasi itu, personel Polsek Palu Timur berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Palu, Senin (19/4/) dinihari.

Saat itu juga, polisi langsung menuju Desa Labuan Kabupaten Donggala dan melakukan penangkapan terhadap MA bersama dua rekannya ARS dan AAT.

BACA JUGA :  Sejarah Juara Dunia Aldi Satya Mahendra, Merah Putih Yamaha Semakin di Depan!

“Senin pagi, polisi melakukan penyitaan barang bukti enam unit sepeda motor dijual tersangka di sekitar Desa Labuan dan Desa Wani Kabupaten Donggala,” kata kapolres.

Reprter: IKRAM
Editor: NANANG