PARIGI MOUTONG – Tim Opsnal Satreskrim Parigi Moutong menangkap empat orang pelaku tindak pidana perdagangan orang prostitusi online melalui aplikasi hijau MiChat disalah satu Hotel di Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.
Mereka ditangkap diantaranya laki-laki inisial FA, NS, MZA dan laki-laki AMA, kini berstatus tersangka.
Kapolres Parigi Moutong AKBP Jovan Reagan Sumual menjelaskan, para tersangka melakukan kegiatan prostitusi online dengan menyewa 3 kamar hotel.
“Setelah mendapatkan kamar Hotel para tersangka mengaktifkan aplikasi MiChat dengan menggunakan Handphone,” kata Jovan turut didampingi Kasatreskrim Polres Parimo Anang Mustaqim dan Kasi Humas Polres Parimo AKP J.A Turangan, di Aula Sanika Satyawada Polres Parigi Moutong, Senin (22/1).
Ia menyebutkan, dalam akun aplikasi MiChat para tersangka memasang foto profil bugil yang diperoleh dari Google untuk menarik pelanggan.
“Kemudian setelah ada orang yang Chat dalam aplikasi MiChat, para tersangka langsung balas dengan kalimat “ 700 full servis/bayar ditempat, Stay Hotel No anal No cun, Net 400 main santai,“ serta mengirimkan foto dari PSK dengan inisial perempuan IM, SB dan perempuan AM,” tutur Jovan.
Setelah terjadi kesepakatan dengan pelanggan, ujar dia, maka para tersangka mengirimkan lokasi dan nomor kamar Hotel kepada pelanggan. Sebelum melakukan hubungan sex, pelanggan harus membayar tarif kencan dengan PSK antara Rp 350- 400 ribu sekali kencan.
Dalam kegiatan prostitusi tersebut para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 ribu per pelanggan dari PSK telah melayani pelanggannya.
“Kamar Hotel disewa oleh tersangka untuk melakukan kegiatan prostitusi sebanyak 3 kamar yaitu kamar nomor 101, 103 dan nomor 301 dengan harga sewa sebesar Rp175 ribu per malam,” ucapnya.
Ia menambahkan, adapun barang bukti diamankan dari para tersangka yaitu, 7 alat kontrasepsi kondom, uang tunai Rp750 ribu dan 5 unit handphone.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPO) dengan ancaman hukum minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan, Pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG