Polisi Amankan Warga Pemilik Shabu 555,6 Gram

oleh -
Tersangka YT diamankan di Mapolres Morowali. (Foto : Istimewa)

MOROWALI – Kepolisian Resort (Polres) Morowali mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika Golongan I jenis shabu, Rabu 10/07/2024 malam, di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kapolres Morowali, AKBP. Suprianto, melalui Kasi Humas, Ipda. Abd Hamid mengatakan, bahwa pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis shabu itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang dikarenakan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah kos-kosan, tepatnya di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

“Pelaku berinisial YT alias F (38) merupakan warga Kabupaten Poso, memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara mengambil barang haram tersebut di Jl. Pulau Bali, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulteng dengan cara di arahkan oleh salah satu seseorang yang berinisial A, dan kemudian di bawa ke Kabupaten Morowali,” ucap Abd Hamid, Kamis (11/07).

Hamid menjelaskan kronologi kejadian tersebut yang berawal pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 Wita, anggota Satuan Resnarkoba Polres Morowali menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah kos-kosan tepatnya di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali dan selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres Morowali menindak lanjuti informasi tersebut dan langsung melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi yang di maksud.

“Kemudian sekitar pukul 20.40 wita anggota Sat Resnarkoba tiba di lokasi dan mendapati seorang lelaki berinisal YT alias F sedang duduk di dalam kamar kost.Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan badan dan kamar kost, di temukan 10 (sepuluh) sachset yang diduga Narkotika jenis sabu di temukan di dalam pembungkus plastik warna hijau dan bening yang di simpan di dalam tas warna hitam,” ungkapnya.

Selain itu kata Hamid, anggota Sat Resnarkoba juga menemukan 1 unit handphone merek Vivo warna silver yang diduga ada keterkaitanya dengan tindak pidana narkotika tersebut, dan selanjutnya Petugas langsung membawa YT alias F ke Mako Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan dari kamar kos YT alias F:

1. 10 sachet narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 555,6 gram.

2. satu unit handpone android merek Vivo warna silver.

3. satu buah pembungkus plastik warna hijau.

4. satu buah plastik cetik bening.

5. satu buah tas warna hitam.

“Adapun pasal yang disangkakan oleh YT alias F yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. Nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika dan Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, terutama jenis shabu. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari narkotika, dan segera laporkan di Kantor Kepolisian Terdekat apabila menemukan tindak pidana narkotika,” pungkasnya.

Reporter : Harits
Editor : Yamin