PALU- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Seorang pria berinisial I (36) alias W ditangkap bersama barang bukti puluhan paket shabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 13.45 WITA di Jalan Lekatu Lorong Jati Baru, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 31 paket sabu dengan berat brutto 7,54 gram, lima lembar plastik klip kosong, serta sebuah kotak berwarna cokelat.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Tatanga. “Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan lapangan. Hasilnya, tim berhasil menangkap seorang pria berinisial I bersama barang bukti sabu,” ujar Usman.

Ia menambahkan, pelaku mendapatkan sabu dari seseorang, tidak dikenal untuk dikonsumsi sekaligus diperjualbelikan kembali. “Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga  melakukan tes urine, pemeriksaan saksi, serta melengkapi berkas penyidikan,” tegasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***