Polisi Amankan Ribuan Tabung LPG Ilegal

oleh -
Ribuan tabung LPG 3 kg yang disita Polda Sulteng. (FOTO: MAL/FALDI)

PALU – Polda Sulteng melalui Subdit I Indag Ditreskrimsus, berhasil mengamankan 3.547 tabung LPG 3 kilogram (kg) dalam keadaan kosong yang ditimbun di wilayah Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto, Kamis (16/05), mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari kegiatan pasar murah yang dilaksanakan Disperindag Kota Palu, Sabtu (11/5) lalu. Dari sana, pihaknya mendapatkan informasi dari sales LPG Pertamina Palu bahwa telah ditemukan beredarnya tabung gas warna melon yang tidak sesuai dengan standar (SNI).

“Setelah menerima informasi, anggota langsung melakukan pengecekan di tempat usaha milik IM alias IB di Jalan RE. Martadinata, yang kemudian menemukan ribuan lebih gas 3 kg dalam keadaan kosong,” tuturnya.

BACA JUGA :  Terima Pengaduan Lawyers Sangganipa, Polda Sulteng Pastikan Bekerja Profesional

Kata Didik, kepada petugas, IM alias IB mengaku mendapatkan tabung gas tersebut dari seorang pria berinisial RI yang beralamat di Kota Surabaya, JawaTimur.

“Tabung tersebut didapatkannya dengan harga Rp128 ribu pertabungnya dan dijual kembali dengan hargaRp130 ribu kepada masyarakat, pangkalan, agen dan SPBE,” sebutnya.

Diketahui, IM alias IB telah menjalankan usaha tersebut kurang lebih satu tahun, namun tidak memiliki legalitas atau ijin usaha perdagangan serta kerjasama dengan pihak Pertamina untuk mengedarkan tabung gas LPG 3 kg tersebut.

BACA JUGA :  Anwar Hafid: Program BERANI Berkah untuk Kerukunan Agama dan Budaya

Saat ini, IM alias IB tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Sulteng.

“Nantinya jika sudah ditetapkan sebagai tersangka akan disangkakan dengan pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Kesesuaian, yang mana setiap orang yang memalsukan SNI atau membuat SNI palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp50 miliar,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, Kombes Pol Arief Agus Marwan, menjelaskan, perbuatan pelaku membahayakan konsumen karena mulai dari bahan dan jenis logamnya itu tidak sesuai dengan aturan. Belum lagi ukuran, spesifikasi dan pengelasan tabung gas yang tidak sesuai SNI.

BACA JUGA :  Pameran Napak Tilas Warnai Peringatan HUT ke-40 Yayasan Al Azhar Mandiri Palu

Sejauh ini, kata Arief, penyidik telah memeriksa lima saksi, termasuk IM dan belum menetapkan tersangka. (FALDI)