PALU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika yakni AM (33), H (39), B (39) dan R (19) di Jalan Anoa, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulteng, Selasa (10/5).
Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah, mengatakan, penangkapan itu hasil penyelidikan petugas saat adanya laporan dari warga sekitar.
“Bahwa kediaman salah satu terduga di jalan Anoa dicurigai kerap dijadikan tempat jual beli sabu,” kata Barliansyah dalam keterangan tertulis kepada MAL Online.
Ia mengatakan, setelah dipastikan ciri-cirinya, kemudian anggota melakukan tindakan dan meringkus keempat pelaku. Lalu dibawa ke Makopolresta Palu untuk diproses lebih lanjut
Selain itu juga, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti saat penangkapan, di antaranya, satu paket besar dan delapan paket kecil diduga sabu, 47 butir pil extasi, dua sendok dari plastik, tiga pak plastik kosong, dua timbangan, kotak putih, dan dua gawai.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG