PALU – Kepolisian Resort (Polres) Palu berhasil mengamankan dua orang remaja di bawah umur pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), di Wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Menurut Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra, dua remaja di bawah umur itu saat ini telah berstatus sebagai tersangka. Masing-masingnya adalah AH dan A. Kedua bocah ini diperkirakan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Saat ini dalam pendampingan Bappas, dan kasusnya akan terus bergulir. Dalam tahap awal ini dilakukan penahanan selama tujuh hari,” kata AKBP Bayu Indra di Mapolres Palu, Selasa (25/01).
AKBP Bayu Indra menjelaskan, keduanya telah beraksi selama satu tahun atau sepanjang 2021. Dengan total tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 30 titik, di antaranya kelurahan Kabonena, Silae serta Sigi dan Kawatuna.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini dari pihak kepolisian, turut diamankan tiga buah kendaraan roda dua yang menjadi barang bukti dari aksi kejahatan para pelaku.
Selain itu, dari pengakuan kedua pelaku hasil kejahatannya itu dipakai untuk membeli barang terlarang, yakni narkoba jenis sabu-sabu.
“Dan ternyata kedua pelaku diketahui pernah terlibat dalam kasus pelanggaran hukum lainnya, akan tetapi berhasil dilakukan mediasi sebab keduanya adalah anak di bawah umur,” katanya.
AKBP Bayu Indra menambahkan akibat dari perbuatannya itu, kedua pelaku terancam dikenakan pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian biasa dan atau pencurian dengan pemberatan yang maksimal kurungan penjara lima tahun.
Reporter: Faldi/Editor: Nanang