PALU – Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sulteng kembali mengamankan puluhan karung material emas yang diduga merupakan hasil tambang dari Dongi-Dongi, di lokasi pengolahan emas Kelurahan Poboya.

Menurut Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, penangkapan tersebut dilakukan selama dua hari berturut-turut, yakni pada tanggal 7 dan 8 Januari lalu.

“Telah ditangani tindak pidana di bidang pertambangan dengan Laporan Polisi Nomor: 12 Januari 2020. Terlapornya saudara AMS dan BB. Kemudian pada LP yang kedua Nomor: 13 Januari 2020 terlapor atas nama RM dan HU,” ungkap Didik kepada media ini, Selasa (14/01), di Mapolda setempat.

Menurutnya, kedua terduga pelaku tersebut tertangkap tangan saat tengah membawa hasil tambang Dongi-Dongi yang berisi material pasir dan tanah yang siap diolah di wilayah Poboya.

Didik merincikan, pada terlapor pertama, AMS dan BB, diamankan sejumlah barang bukti berupa 17 karung material pasir dan tanah dan satu unit mobil jenis megan seri warna putih.

Sedangkan dari pelaku RM dan HU yang diamankan 8 Januari lalu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 22 karung material pasir dan tanah dan satu unit mobil TS warna hitam.
Saat ini, para pelaku telah dilakukan penahanan untuk diperiksa lebih lanjut.

“Nanti kita sampaikan lagi hasilnya seperti apa,” singkat Didik. (FALDI)