Polemik Tapal Batas dengan Gorontalo, Legislator Sulteng dan Pemkab Buol Datangi Kemendagri

oleh -

JAKARTA – Pihak DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta, Kamis (29/04).

Dari DPRD Sulteng sendiri diwakili Ronald Gulla, Enos Pasaua dan Zainal M Daud. Sementara dari pihak Pemkab Buol dihadiri Wakil Bupati Abdullah Batalipu didampingi Inspektur Inspektorat Arianto Roeh, Kabid Litbang  Bappeda Rusli serta Kabag Umum.

Kehadiran mereka dalam rangka membicarakan polemik tapal batas wilayah antara Provinsi Sulawesi Tengah dengan Gorontalo yang ada di Desa Omu, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulteng dan Desa Talinggula, Kecamatan Talinggula, Provinsi Gorontalo.

Di Kemendagri, mereka diterima oleh Direktur Topenim dan Batas Daerah, Kemendagri, Sugiarto dan Kasubdit Batas Daerah Wilayah II, Mardiana, di Ruang Rapat Direktur Topenim Gedung H Lantai 5, Kantor Kemedagri, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.

BACA JUGA :  Bank Sulteng dan Pemkab Touna Gelar Bimtek Siskeudes-Link

Di sana, rombongan dari Pemkab Buol memaparkan peta wilayah dan batas-batas terotorial yang kini disengketakan kedua belah pihak tersebut

Sekretaris Komisi I DPRD Sulteng, Ronald Gulla, mengatakan, jika melihat data yang dipaparkan Pemkab Buol, pihaknya meyakini bahwa daerah tersebut merupakan wilayah Sulteng berdasarkan keputusan Mendagri dan historisnya.

“Apalagi Pemkab Buol juga punya bukti penagihan pajak pada tahun 1980-an,” ungkap Ronald.

Politisi PAN itu menambahkan, Komisi I akan mengundang Pemkab Buol, Biro Pemerintahan dan Otda serta Biro Hukum, termasuk akan berkoordinasi dengan gubernur terkait masalah ini.

BACA JUGA :  Pasca Demo Kawal Putusan MK, Pemuda di Kota Palu Gelar Aksi Tabur Bunga dan Tebar Lilin di Depan DPRD Sulteng

“Hal ini untuk menghindari konflik sosial masyarakat. Karenanya, masalah perbatasan dengan Gorontalo harus secepatnya diselesaikan dengan tetap menjaga hubungan baik,” ujarnya.

Pihaknya berharap agar Kemendagri dapat memediasi dan menjaga hak-hak kedua belah pihak secara proporsional, adil dan meneliti berkas-berkas jejak serta memutuskannya dengan keputusan surat menteri yang baru.

”Karena dulu antara Sulteng dan Sulut yang punya wilayah ini. Gorontalo tidak boleh ngotot karena mereka provinsi yang baru,” tegas Ronald. (RIFAY)